JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini membeberkan kalau seorang pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) dipecat gara-gara aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Luhut bilang, pemecatan itu bahkan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). CaraMenghitung TKDN; Denda TKDN,karena status perusahaan pengadaan barang; Denda TKDN, karena perubahan status perusahaan Jasa Preferensi Harga berdasar TKDN & Status perusahaan; Nilai penawaran < 80% HPS/OE; Koreksi Aritmatik; Tata cara pemilihan langsung; Pelaksanaan Pengadaan Barang produksi dalam negeri; Zw78A. - Perhitungan tingkat komponen dalam negeri TKDN tidak hanya didasarkan pada komposisi elemen atau harga yang membentuk suatu produk, melainkan juga dilihat dari faktor biaya tenaga kerja, persentase kepemilikan asing, dan contoh, pada produk komputer merek A, yang diproduksi di dalam negeri hanya casing dan power supply-nya. Jika dilihat dari komposisi harga, kedua elemen tersebut bernilai 10% dari total harga. Angka 10% tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai nilai cara perhitungan TKDN berpedoman kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang TKDN. Selain itu, terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/2015 tentang Ketentuan Tata Cara Perhitungan TKDN berbasiskan manufaktur dan aktivitas riset dan pengembangan. Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan menarik lainnya SuhendraReporter Kukuh Bhimo NugrohoPenulis SuhendraEditor Nurul Qomariyah Pramisti MENILAI PENERAPAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TKDN/LOCAL CONTENT DALAM PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PADA TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN Salah satu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dan merupakan salah satu konsideran atau pertimbangan filosofis dalam penyusunan dan penerbitan Perpres 16/2018, meskipun demikian beberapa pihak masih mempertentangkan tujuan pengadaan ini dengan salah satu prinsip pengadaan yakni bersaing dan efisien, setidaknya ada 2 dua manfaat yang dapat diperoleh dengan menetapkan tujuan pengadaan untuk meningkatkan PDN Local Content yakni manfaat ekonomi dan manfaat sosial yaitu terciptanya pengembangan kewirausahaan nasional dan penciptaan lapangan kerja, dengan pembatasan persaingan hanya dalam level nasional meskipun berpotensi harga barang yang diperoleh dapat lebih mahal. Karena merupakan strategi ekonomi nasional untuk melindungi kepentingan bangsa sebagai negara yang berdaulat, maka PDN seyogyanya kita dukung dan dorong untuk diterapkan khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menilai efektifitas penerapan TKDN maka Audit oleh APIP/BPKP dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah diyakini telah memaksimalkan pengunaan komponen dalam negeri dan memaksimalkan produk dalam negeri sesuai Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran dan Hal ini dipandang urgen untuk memicu para pelaku pengadaan khususnya PPK dan Pokja Pemilihan untuk memahami betapa pentingnya tujuan pengadaan ini berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan menerapkannya sejak perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia sampai dengan pelaksanaan kontrak. KETENTUAN UMUM Untuk mendapatkan persepsi yang sama mengenai TKDN, maka beberapa pengertian atau definisi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap identifikasi kebutuhan harus dipahami sebagai upaya mendalam dalam proses Supply Identification sebagai berikut; Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Bobot Manfaat Perusahaan BMP adalah Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Preferensi Harga adalah Nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam pengadaan barang/jasa. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, PPK diwajibkan untuk menggunakan Produk Dalam Negeri, produk bersertifikat SNI dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau sepanjang tersedia dan tercukupi Pasal 19 Perpres 16/2018. Menunjuk pasal 66 Perpres 16 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa; 1 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah WAJIB menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. 2 Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan BMP paling rendah 40% empat puluh persen. 3 Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK dan Dokumen Pemilihan. 5 Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. 6 LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik. Selanjutnya pada Pasal 67 menyatakan bahwa; 1 Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. 2 Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah. 3 Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. 4 Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% dua puluh lima persen. 5 Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. 6 Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. 7 Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA. 8 HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 – KP × HP dengan KP = TKDN × preferensi tertinggi KP adalah Koefisien Preferensi HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik. 9 Dalam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, didalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dijelaskan bahwa PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN, memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI, dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. PENGELOMPOKAN BARANG/JASA Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri, maka pada saat perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pengguna Anggaran mengelompokkan barang dengan ketentuan sebagai berikut; BARANG DIWAJIBKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memilik penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 % BARANG YANG DIMAKSIMALKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memilik penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 15 % dan BARANG YANG DIBERDAYAKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN kurang dari 15 % dan lebih dari atau sama dengan 10 % FORMAT PERHITUNGAN TKDN Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tidak memberikan format baku perhitungan TKDN secara detil sehingga harus merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Perpres 16/2018 pasal 66 ayat 3, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Untuk mendapatkan pemahaman tentang tata cara perhitungan TKDN maka Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dijadikan sebagai pedoman, sebagai berikut; TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TKDN BARANG TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang Biaya Produksi meliputi; Biaya untuk bahan/material langsung Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung pabrik Factory Overhead Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company over head dan pajak keluaran Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria; untuk bahan/material langsung berdasarkan negara asal barang Country of Origin untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan untuk Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan Biaya bahan/material langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan pabrik/workshop untuk produk barang yang bersangkutan Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan; alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 100 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri 75 % ditambah dengan 25 % proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 0 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri secara proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100 % apabila; Barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri Biaya barang tingkat dua dibawah 3 % dari biaya produksi barang tingkat Satu, dan Akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua maksimal 10 % dari total biaya barang tingkat satu Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang/komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %. JASA TKDN Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi dengan harga jasa luar negeri terhadap harga jasa secara keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan On Site Biaya yang dikeluarkan meliputi Biaya Tenaga Kerja Biaya alat kerja/fasilitas kerja, dan Biaya jasa umum Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company over head dan pajak keluaran Penentuan komponen dalam negeri Jasa berdasarkan kriteria; untuk bahan/material langsung berdasarkan negara asal jasa Country of Origin untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan untuk Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan Perhitungan TKDN Jasa ditelusuri sampai dengan Jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri Apabila dalam penelusuran terhadap Jasa tingkat dua terdapat Jasa yang berasal dari Jasa tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN Jasa dari Jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %. GABUNGAN BARANG/JASA TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga Gabungan barang dan Jasa keseluruhan dikurangi dengan harga Gabungan barang dan Jasa luar negeri terhadap harga Gabungan barang dan Jasa secara keseluruhan. keseluruhan harga Gabungan barang dan Jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Gabungan barang dan Jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan On Site TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan Gabungan Barang dan Jasa. Biaya yang dikeluarkan meliputi biaya produksi pada perhitungan TKDN barang dan biaya produksi pada perhitungan TKDN Jasa TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk pekerjaan konstruksi dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN BMP Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara penghitungan BMP sebagai berikut BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut; Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi kecil kemitraan Kepemilikan sertifikat kesehatan, dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan Pemberdayaan lingkungan Community Developmentdan Ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual. BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15 %. CONTOH PERHITUNGAN HASIL EVALUASI AKHIR HEA Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara perhitungan HEA sebagai berikut Perhitungan HEA dengan menggunakan preferensi harga barang dan jasa sesuai dengan Rumus Keterangan HEA = Harga Evaluasi Akhir KP Barang = Koefisen Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang % dikali preferensi tertinggi barang % HP Barang = Harga Penawaran Barang KP Jasa = Koefisen Preferensi Jasa yang diperoleh dari TKDN Jasa % dikali preferensi tertinggi Jasa % HP Jasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing Sehingga = Preferensi harga untuk pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5 % diatas harga penawaran terrendah kontraktor asing PT. C Preferensi = 7,5 % x Harga Penawaran PT. C = Rp. Sehingga; HEA PT. A = – = Rp. HEA PT. B = – = Rp. Catatan Preferensi harga untuk barang/jasa dalam negeri diberlakukan pada pengadaan barang/jasa yang dibiayai murni dengan nilai diatas Rp. 100 Milyar Preferensi untuk kontraktor nasional diberikan sepanjang terdapat kontraktor asing sebagai peserta tender Apabila terdapat 2 atau lebih penawaran dengan HEA yang sama maka penawar dengan TKDN terbesar sebagai pemenang. KESIMPULAN Untuk para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, mari menyatukan hati dan pikiran dengan langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk mendorong dan menerapkan peningkatan produk dalam negeri, sehingga secara agregatif, kita akan berkontribusi dalam pertumbuhan dan kemajuan perekonomian nasional. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Anda dapat mengakses web P3DN Kementerian Perindustrian Demikian tulisan ini dipersembahkan sebagai bukti dan langkah kecil untuk menanamkan kecintaan pada produk dalam negeri. Tetap sehat, bahagia dan sukses…. SALAM PENGADAAN Post Views 5,508 Baik Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, pada ayat 1 disebutkan Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Kemudian pada ayat 2 disebutkan Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah. Terdapat perubahan pada ayat 3 dari semula pada Perpres 16/2018 Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. Kemudian ayat 3 pada Perpres 12/2021 menjadi Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen; diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Pemberlakuan ayat 3 pada Perpres 12/2021 dapat kami maklumi sebagai bentuk penulisan ulang dengan struktur yang mengandung muatan yang sama pada Perpres 16/2018 Pasal 67 ayat 3, ayat 4, ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9. Kemudian Pasal 67 ayat 5 pada Perpres 16/20018 yang berbunyi Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Substansinya kemudian dimuat pada Pasal 67 ayat 4 Perpres 12/2021 Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Berdasarkan pasal-pasal diatas, terdapat beberapa hal yang menurut kami membuat Pasal 67 dapat disempurnakan lagi, aspirasi kami adalah sebagai berikut Kami memahami bahwa pada Pasal 67 ayat 2 lingkup dari Preferensi Harga adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah, dalam hal ini termasuk pada jenis Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 yaitu pada Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Konsultansi. Pada Pasal 67 ayat 3 Perpres 16/2018 pemberlakuan Preferensi Harga dilakukan pada seluruh jenis barang/jasa, hal ini kemudian diubah dalam Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021 yang membunyikan “Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang …dst……”, dalam pemaknaan sempit hal ini menjadi pemaknaan pemberlakuan Preferensi harga seolah-olah hanya diberlakukan untuk Pengadaan Barang, terlebih bila memperhatikan Pasal 67 ayat 4 pada Perpres 12/2021 yang seolah-olah memisahkan preferensi tertinggi di Pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan Preferensi Harga yang diatur pada Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021, dengan demikian menjadikan persepsi yang berbeda bagi pembaca yang memiliki pemahaman saat melakukan hermeneutika membaca berdasarkan ayat 3 dan ayat 4 pada Pasal 67 sebagai berikut Pasal 67 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 4 seolah memiliki tingkat yang tidak sama, pengaturan preferensi tertinggi pada preferensi Harga pada Pengadaan Barang diatur dalam huruf b pada ayat 3 Pasal 67, sedangkan preferensi tertinggi pada Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional diatur dalam ayat 4 Pasal 67; Kami mengintepretasikan dengan prinsip membaca yang diatur dalam Pasal 67 Perpres 16/2018 bahwa pada Perpres 12/2021 Pengaturan Preferensi tertinggi Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Tender Internasional pada Pasal 67 ayat 4 Pasal 12/2021 diberlakukan dengan cara yang sama pada Barang yang terdapat dalam Pekerjaan Konstruksi dengan Tender Internasional dengan cara menghitung HEA sebagaimana di dalam Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021, hal ini dilandaskan pada filosofis pada Pekerjaan bersifat Jasa, baik pada Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, maupun Pekerjaan Konstruksi terdiri atas adanya kandungan atas Jasa dan kandungan atas Barang, sehingga dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi untuk paket pengadaan diatas Rp1M sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 yang mengandung “Barang” maka diberlakukan Preferensi Harga dengan preferensi tertinggi 25% dan pada Pekerjaan Konstruksi dengan metode Pemilihan Internasional diberikan preferensi tertinggi 7,5% pada Badan Usaha Nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Namun pada dasarnya penulisan yang ada dalam Pasal 67 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 4 dapat diartikan secara liar seolah hanya terbatas pada Pengadaan Barang semata dan Tender Internasional, hal ini menjadikan penerapan preferensi harga menjadi hal yang membingungkan dan debatable. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat peluang untuk melaksanakan Paket pengadaan secara terintegrasi, hal ini juga perlu diperjelas dalam Pasal 67 bahwa cakupan pengadaan baik secara tunggal maupun terintegrasi dapat memberlakukan preferensi harga. Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka kami menyarankan Perubahan pada Pasal 67 ayat 3 menjadi sebagai berikut Preferensi harga pada pengadaan Barang dalam Paket pengadaan barang/jasa Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya baik dilakukan secara tunggal maupun terintegrasi diberikan Preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen; diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dIhitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Penambahan pada Pasal 67 ayat 4 menjadi sebagai berikut Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dIhitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Demikian aspirasi kami untuk kami sampaikan, dalam hal terdapat kekeliruan pemahaman dari kami, kiranya mohon agar dapat menjadi dimaafkan dan menjadi bahan masukan sekaligus koreksi atas pemahaman kami, namun dalam kiranya apa yang kami pahami ini telah tepat mohon kiranya aspirasi kami ini menjadi muatan yang termaktub dalam penulisan Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami uacapkan Terima kasih. video kecil kecilan soal Preferensi Harga pada Pengadaan Barang/Jasa pada Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Video Tutorial Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri dengan Preferensi Harga pada Pengadaan Pemerintah Pendekatan yang digunakan merupakan pemahaman terbatas kami berdasarkan perkembangan Perpres PBJP sejak 2010 sampai dengan 2021, UU Perindustrian, dan PP 29/ ini berisi pendapat kami yang berujung pada kesimpulan kami yang telah diusulkan dalam Serap Aspirasi Perubahan Perpres karena keberadaan redaksional yang memungkinkan penyempitan penerapan, padahal preferensi harga ini bila dimaknai baik tidak sesempit persepsi yang bermanfaat. Apa itu preferensi harga TKDN ? Preferensi harga TKDN adalah, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tepatnya pada Pasal 67 dinyatakan bahwa, ayat 1 “Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima”. Dan selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan bahwa Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp satu miliar rupiah. Bagaimana preferensi harga TKDN diberikan? Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat 3 diatur bahwa, preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut Diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen;Diberikan koefisien preferensi paling tinggi 25% dua puluh lima persen;Diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;. Kemudian, penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; Maka, HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 – KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggiKP merupakan Koefisien PreferensiHP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; Dan Dalam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Secara khusus, dengan dasar hukum peraturan dan perhitungan Preferensi harga TKDN juga diberikan untuk Pekerjaan Konstruksi Nasional pada metode pemilihan Tender Internasional. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 67 pada ayat 4; dimana preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Investasi Sertifikat TKDN dengan Cara Perhitungan TKDN Produk Barang / Jasa yang baik dan benar sangat diperlukan untuk meraih sertifikat TKDN sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan proses sertifikasi TKDN Pasti, Mudah, Tepat, dan Terpercaya hasil memuaskan Get The Best Offer NOW Jasa profesional memahami dengan baik bagaimana cara mendapatkan sertifikat TKDN dengan benar sesuai regulasi dengan hasil memuaskan - Vivo tampaknya tengah bersiap merilis dua ponsel baru di Indonesia. Keduanya diyakini sebagai Vivo V29 dan Vivo Y27. Indikasi kedatangan Vivo V29 dan Vivo Y27 itu diperkuat dengan daftar sertifikasi di laman Postel Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN Kementerian Perindustrian. Pantauan KompasTekno, Jumat 9/6/2023, Vivo Y27 terdaftar dengan sertifikat bernomor 90966/SDPPI/2023 setelah diajukan oleh PT Vivo Mobile Indonesia pada 6 Juni 2023. Dalam rincian sertifikat tersebut, perangkat Vivo bernomor model "V2249" tertulis memiliki nama pemasaran Vivo laman Postel, Vivo V29 terdaftar dalam sertifikat terpisah, bernomor 91033/SDPPI/2023 yang terbit pada 8 Juni 2023. Dalam rincian sertifikat tersebut, perangkat Vivo bernomor model "V2250" memiliki nama pemasaran Vivo V29. Baca juga Vivo V29 Lite Resmi, Kembaran Y78 dengan Layar Lengkung Vivo V29 dan Vivo Y27 juga sudah terdaftar di laman TKDN. Perangkat Vivo V2249 Vivo Y27 lolos dengan nilai TKDN sebesar 35,88 persen. Dalam rincian spesifikasi, perangkat ini mendukung jaringan 4G. Sementara perangkat Vivo V2250 Vivo V29 mengantongi nilai TKDN 35,98 persen dan mendukung jaringan 4G dan 5G. Postel Ditjen SDPPI Kominfo dan TKDN Kemenperin Vivo V29 dan Vivo Y27 terdaftar di laman sertifikasi Postel Ditjen SDPPI Kominfo dan TKDN Postel Ditjen SDPPI Kemenkominfo dan lolos TKDN memang menjadi syarat yang harus dipenuhi vendor ponsel sebelum menjual ponselnya di Indonesia. Dengan kata lain, bisa dibilang, Vivo V29 dan Vivo Y27 siap masuk dan dijual di hingga kini, Vivo Indonesia belum memberikan woro-woro soal kehadiran dua ponsel baru itu di Tanah Air. Bocoran spesifikasi Vivo V29 dan Vivo Y27 Saat ini, Vivo belum meluncurkan Vivo V29 dan Vivo Y27 secara global. Meski minim, bocoran spesifikasinya kedua ponsel ini sudah tersebar di internet. Berdasarkan listing di situs benchmark Geekbench, Vivo V29 5G konon bakal ditenagai chipet bikinan Qualcomm, yaitu Snapdragon 778G Plus. Ponsel ini bakal hadir dengan RAM 8 GB serta sistem operasi Android 13. Baca juga Vivo Berhenti Jual Ponsel di Negara Ini, Peminat Mesti Impor Selain itu, Vivo juga disebut bakal menelurkan Vivo V29 Pro 5G dengan spesifikasi seperti chipset Dimensity 8200, layar 6,7 inci 120 Hz, hingga baterai mAh dengan fast charging 66W. Belum diketahui apakah Vivo V29 5G bakal memiliki fitur yang mirip dengan versi pro atau tidak. Menurut bocoran yang beredar, Vivo Y27 bakal rilis global pada 19 Juli 2023. Ponsel ini konon membawa spesifikasi seperti layar AMOLED 6,64 inci 90 Hz, kamera utama 50 MP, chipset Dimensity 6020, serta Android 13, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari GizmoChina, Sabtu 10/6/2023. Perlu dicatat, spesifikasi Vivo V29 dan Vivo Y27 di atas masih bocoran semata dan belum bisa dipastikan keakuratannya. Spesifikasi lengkap Vivo V29 dan Vivo Y27 baru akan terungkap ketika Vivo Indonesia secara resmi meluncurkannya di Indonesia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

cara menghitung preferensi harga tkdn